Presiden Jokowi berencana melarang penjualan rokok batangan atau eceran. Menurut Jokowi, rencana itu ia buat demi menjaga kesehatan masyarakat.
“Ya, [rencana larang penjualan rokok batangan] itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” kata Jokowi di Pasar Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12).
Menurut Jokowi kebijakan pelarangan penjualan rokok eceran bukan hal baru. Di sejumlah negara lain bahkan penjualan rokok batangan sudah terlebih dahulu diterapkan.
“Di beberapa negara justru [penjualan rokok] sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan, tidak,” beber Jokowi.
Sementara itu, berdasarkan data Kemenkes, penjualan rokok batangan akan dilarang karena mayoritas pembelinya adalah remaja. Prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun juga terus meningkat, yaitu 9% dan diperkirakan akan naik menjadi 15% di 2024. Sedangkan perokok berusia 20-34 tahun ada sebanyak 35%.
“71 persen remaja membeli rokok ketengan dan 60% saat remaja membeli tidak ada larangan," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, Selasa (27/12).
Rencana aturan pelarangan penjualan rokok eceran tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.